Sabtu, 15 November 2014

Menyongsong BPJS 2014, Dokter Siap Sebagai Gate Keeper

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2014. BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. BPJS akan mulai beroperasi setelah disahkannya UU tersebut pada 25 November 2011.

Keputusan ini menetapkan  PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan dinyatakan bubar tanpa likuidasi pada saat BPJS mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 mendatang. Seiring dengan beroperasinya BPJS Kesehatan maka PT (Persero) Jamsostek juga dibubarkan tanpa likuidasi serta ditranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan mulai beroperasi selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2015.  Keputusan ini sesuai dengan undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengamanatkan bahwa program jaminan kesehatan merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan.

Transformasi dari PT (Persero) menjadi badan hukum publik tentulah memiliki alasan yang sangat mendasar, karena menyangkut perubahan sifat dari pro laba melayani pemegang saham menuju nir laba melayani kepentingan publik yang lebih luas untuk melaksanakan misi yang ditetapkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Dengan kata lain BPJS pada dasarnya menyelenggarakan program yang merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa jaminan sosial termasuk salah satu pelayanan yang termasuk dalam pelayanan publik. Sehubungan dengan itu, dalam penyelenggaraannya berpedoman pada asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan.

Selain itu secara khusus BPJS menyelenggarakan SJSN, menurut Pasal 2 UU BPJS berdasarkan asas kemanusiaan yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Manfaat yaitu asas yang bersifat operasional yang menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif, sedangkan asas yang bersifat idiil yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai badan hukum publik pembentukan BPJS berdasarkan UU BPJS. Fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya juga diatur dalam UU BPJS. UU BPJS menentukan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini berbeda dengan sebelumnya dimana Direksi PT (Persero) yang bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selanjutnya, jika BPJS sudah beroperasi, maka program-program jaminan kesehatan sosial yang telah diselenggarakan oleh pemerintah dialihkan kepada BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan  (Kemkes) tidak lagi menyelenggarakan program Jamkesmas. Kementerian Pertahanan, TNI dan POLRI tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasionalnya. Sementara PT Jamsostek yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan pekerjaan melainkan menyelenggarakan prorgam jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi peserta sesuai dengan ketentuan UU SJSN untuk seluruh pekerja kecuali Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan POLRI.

Siapkan Dokter sebagai gate keeper, Riau siap songsong BPJS 2014

Perubahan nama pada dua PT (Persero) ini melibatkan seluruh pelayanan kesehatan, termasuk dokter praktik umum dan dokter keluarga. Keduanya harus terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam bidang pelayanan ditingkat pertama yang saat ini menjadi primadona.

Dalam implementasinya, sistem kesehatan nasional akan menganut prinsip “ managed care”, yakni pelayanan kesehatan primer yang saat ini dilakukan di Puskesmas. Untuk itu kualitas pelayanan kesehatan primer ini harus dijaga, mengingat efek dari implementasi jaminan kesehatan nasional kedepan, akan mengakibatkan naiknya permintaan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena kepastian jaminan sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, dokter praktek umum dan dokter keluarga akan menjadi gate keeper atau gerbang utama pasien dalam mengakses pelayanan kesehatan. Dalam hal ini mereka akan menjadi kontak pertama pasien saat sakit. Ini bertujuan agar mengurangi angka rujukan kerumah sakit, dengan harapan pasien akan mendapatkan pengobatan yang efektif dan efisien. Tidak harus selalu ditangani oleh dokter spesialis. Peran dokter sebagai gate keeper ini juga mampu menjadi sahabat bagi pasien. Tempat berkonsultasi tentang kesehatan, semacam asisten kesehatan pribadi. Menangani semua keluhan pasien, mendiagnosis semua penyakit jasmani dan kejiwaan, memberikan pelayanan secara personal sebagai bagian dari keluarganya. Selain itu, dokter keluarga merupakan ujung tombak yang diharapkan berperan terdepan meningkatkan kesehatan masyarakat. Bila semua warga sehat maka upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan akan lebih mudah

Upaya pelayanan dokter keluarga berpusat pada pasien, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas dan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh dokter keluarga atau dokter gigi keluarga, atau dilaksanakan secara tim pelayanan dokter keluarga tetapi secara bertahap akan menjadi pelayanan dalam bentuk tim. Pelayanan dokter keluarga bersumber dari sistem jaminan kesehatan dengan dasar prabayar, Pelayanan dokter keluarga akan memperoleh dana melalui sistem kapitasi yakni sebuah metode pembayaran dimana penyedia layanan dibayar jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan.

Pelayanan dokter keluarga telah banyak dilaksanakan di daerah-daerah dengan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kedokteran keluarga, namun demikian bentuk pelayanan atau pendekatan pelayanannya berbeda-beda, serta kompetensi pelayanan dokter keluarga yang diperoleh melalui pelatihan yang berbeda pula. Selain itu, perlu disinergikan pelayanan dokter keluarga dengan pelayanan kesehatan dasar lainnya agar menjadi satu bentuk pelayanan yang dapat diterapkan secara nasional.

Hadirnya dokter praktek umum dan dokter keluarga di era BPJS, tentu saja secara otomatis akan meningkatkan kualitas dokter itu sendiri. Optimalisasi pelayanan kesehatan di tingkat pertama akan mempertaruhkan kompetensi dokter, dimana dokter dituntut keahliannya selain dari segi kuratif (pengobatan, penyembuhan, pengurangan penyakit), tentu saja dokter juga mampu menjawab tantangan bagaimana mendidik peserta dengan upaya promotif (promosi kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit).

Program BPJS ini merupakan sebuah program terobosan guna meningkatkan kualitas kesehatan yang lebih baik terhadap masyarakat, maka sebagai langkah awal Dinas Kesehatan Provinsi (Dinkesprov) Riau telah melakukan konsolidasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kemkes juga telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada bagian terkait. Sementara untuk persiapan program dokter keluarga ini, Dinkesprov Riau juga perlu mempersiapkan mekanisme pelaksanaannya dengan jelas, melakukan sosialisasi kepada pemberi jasa (dokter) dan penerima jasa (masyarakat), dan mempersiapkan pola monitoring dan evaluasi program dengan tepat. Dengan demikian, kedepannya, Dinkesprov Riau akan memberikan pelatihan dokter keluarga demi tercapainya pelayanan dan kesehatan masyarakat yang lebih baik demi menyongsong BPJS 2014 .***

1 komentar:

  1. Saya terkesan oleh artikel yang telah Anda bagikan. Anda telah membagikan informasi yang sangat berguna. Saya ingin menyimpan informasi penting yang Anda tampilkan di halaman ini. Saya akan menandai blog Anda ini untuk kembali ke sini di lain waktu. Salam hormat

    catering prasmanan jakarta

    BalasHapus