Pemerintah Kabupaten Siak membuat terobosan dengan mengeluarkan Kartu Siak Sehat (Kasise) secara menyeluruh bagi warga di Negeri Istana. Kasise merupakan nama lain dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sudah efektif dilaksanakan sejak 2012 lalu, sejak kepemimpinan Bupati H.Syamsuar.
Jamkesda tersebut merata diberikan kepada seluruh warga Siak. Hingga saat ini tercatat 268 ribu jiwa lebih masuk dalam program Jamkeda, warga yang masuk program PKMM sebanyak 79 ribu jiwa, Asuransi Kesehatan (Askes PNS) sejumlah 8 ribu jiwa lebih, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sejumlah 50 ribu lebih jiwa dan program jamkes lainnya (Jamsostek, Asabri, dan ansuransi lainnya) sekitar 21 ribu jiwa lebih.
Program ini tentunya membuat warga di Siak terjamin kesehatannya. Sebut saja, semua pegawai negerinya sudah dilindungi dengan Askes, pekerja buruh sudah dilindungi Jamsostek, aparat negaranya sudah ada Asabri, masyarakat kurang mampu sudah mendapatkan kartu Jamkesmas, sedangkan yang diluar semua itu dijamin dengan Jamkesda Siak.
Secara sederhana Jamkesda Siak dimaknai sebagai suatu penyelenggaraan Jaminan kesehatan berskala daerah yang pembiayaan, kepesertaan, jenis pelayanan kesehatan, pengorganisasiannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Hal ini mengacu pada UUD 1945 pasal 34 hasil Amandemen tahun 2002.
Isi pasal tersebut adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terutama bagi keluarga miskin adalah tanggung jawab pemerintah, UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, UU no. 40 tahun 2009 tentang rumah sakit.
Jamkesda Siak bertujuan untuk peningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak. Dengan demikian akan tercipta derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien, serta memberikan kemudahan pelayanan kesehatan kepada seluruh penduduk yang belum mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Penyelenggaraan Jamkesda Siak ini beralur pada prinsip yang sudah ditetapkan. Antara lain, pelayanan kesehatan yang dilakukan menyeluruh atau komprehensif sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Sebagai contoh, seorang warga di Kabupten Siak menderita penyakit jantung sehingga perlu di lakukan tindakan pemasangan cincin. Maka sejak awal pelayanan tingkat pertama sampai ke pelayanan tingkat III di rumah sakit Jantung Harapan kita, ditambah dengan satu orang keluarga pendampingnya, akan dibiayai oleh program Jamkesda Siak ini. Begitu juga dengan kasus yang perlu penanganan radioterapi bagi pasien kanker, juga dilakukan secara menyeluruh dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Prinsip selanjutnya adalah pelayanan kesehatan harus terstruktur dan berjenjang dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Misalnya mulai dari puskesmas dan jaringannya, kemudian ke pelayanan kesehatan PPK I (RSUD Siak dan RSUD yang bekerjasama dengan Dinkes Siak) atas rujukan dari puskesmas. Pelayanan kesehatan PPK II (RSUD Arifin Ahmad dan RS yang bekerjasama dengan Dinkes Siak) atas rujukan dari RSUD Siak. Pelayanan kesehatan PPK III (RS type A yang bekerjasama dengan Dinkes Siak) atas rujukan dari rumah sakit provinsi.
Kemudian pelayanan Jamkesda ini didanai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Siak, yang dikelola oleh Dinkes Siak melalui Tim Pengelola Jamkesda Kabupaten Siak dan Sekretariat Jamkesda Kabupaten Siak. Prinsip terakhir adalah pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel.
Memang, tidak bisa dipungkiri bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap individu dan seluruh warga Negara. Hal itu juga jelas terlihat dalam UUD 1945 pada pasal 28h, begitu juga dengan deklarasi Universal Hak Azazi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang di teken tahun 1948 silam.
Untuk mencapai tujuan itu maka pemerintah berkewajiban untuk menyiapkan semua insfrastruktur, fasilitas, sumber daya manusia dan finasial serta regulasinya agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Kewajiban itu salah satunya di manifestasikan dalam bentuk jaminan perlindungan sosial yang tampaknya terus berkembang sesuai dengan amanat pada perubahan UUD 1945 pasal 34 ayat 2, yakni Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan terbitnya UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) menjadi salah bukti bahwa pemerintah memiliki komitmen yang besar mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan SJSN ini adalah juga salah satu bentuk perlindungan sosial agar kebutuhan fundamental tadi dapat dijamin.
Sebenarnya sejak tahun 2005, pemerintah melalui Kemenkes sudah meluncurkan program jaminan kesehatan sosial dengan nama jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin (JPKMM) atau lebih dikenal dengan program Askeskin (2005-2007) dan kemudian sejak tahun 2008 sampai sekarang berubah nama dengan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang ditujukan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.
Sementara itu, Jamkesda Siak ini tentunya berujung pada harapan agar setiap warga Siak menjadi warga yang bebas kesehatannya, terlayani jika mengalami gangguan kesehatan serta peningkatan jasmani sehat dan kuat. Jika kesehatan sudah dimiliki, maka tujuan lain dari berbagai aspek dipastikan akan lebih mudah dicapai. Karena Jiwa yang sehat dan kuat, akan mudah menggapai kesejahteraan dan beimbas pada peningkatan mutu ekonomi,pendidikan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar