Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Februari 2015

Dinkes Riau Peduli Asap

Bencana Asap beberapa waktu lalu melanda wilayah Provinsi Riau. Asap memang menjadi langganan akibat tangan-tangan jahat yang sengaja membakar hutan. Rata-rata 160 ribu hektare hutan di Riau terbakar setiap tahun. Hal ini sudah berlangsung selama 17 tahun terakhir. Kualitas udara berada pada level berbahaya, yaitu lebih besar dari 500 PSI dan berimbas pada kesehatan warga. Puncaknya adalah pada 27 Februari 2014, dimana pemerintah Provinsi Riau menetapkan  status tanggap darurat kabut asap.

Musibah kabut asap telah memunculkan kepedulian banyak pihak untuk membantu mengatasi masalah tersebut di tengah masyarakat. Berbagai LSM, ormas, organisasi hingga partai politik melakukan upaya suka rela untuk membantu masyarakat korban asap. Berbagai bentuk bantuan tersebut diantaranya seperti bagi-bagi masker, sumbangan dana pengobatan, penyuluhan antisipasi kabut asap dan sebagainya. Semua elemen berupaya untuk membantu mengatasi masalah yang ada.

Demikian halnya dengan Dinas kesehatan Provinsi Riau yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah berupaya keras dalam melakukan upaya promotif preventif penanggulangan kabut asap.  Dinas kesehatan berperan besar dalam upaya pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak dari asap ini.

Tercatat sekitar 48 ribu warga lebih menderita berbagai penyakit yang disebabkan oleh asap. Sekitar 42 ribu warga terserang Ispa, 800 lebih warga pnemonia, sekitar 1700 warga terserang asma, 1600 menderita sakit mata, dan sekitar 2300 lebih warga terserang penyakit kulit. Kasus Ispa tertinggi adalah di Pekanbaru yakni mencapai 11 ribu orang lebih.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau melakukan berbagai upaya–upaya antara lain membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) ditingkat Provinsi dan Kab/Kota. Masing-masing Kabuoaten dan kota mendirikan pos dan posko kesehatan yang berujuan memberikan pengobatan gratis terhadap masyarakat yang menjadi korban kabut asap.

Dinkes juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Kabupaten/Kota terkait ketersediaan masker dan obat-obatan serta petugas yang menangani pasien kabut asap. Dinkes Riau mendistribusikan masker kepada Dinas Kesehatan Kabupaten untuk dibagikan kepada masyarakat secara langsung.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Riau, Zainal Arifin mengatakan, sejak terjadi asap, pihaklanya langsung menginstrusikan kepada Dinas Kesehatan di 12 kabupaten di Riau untuk menyiagakan puskesmas dan rumah sakit. Untuk memastikan masyarakat aman terhadap pelayanan kesehatan, pihaknya juga terus memantau ketersedian obat dan dokter untuk menangani pasian selama terjadinya kabut asap.

“Kami selalu memantau ketersediaan obat di seluruh Kabupaten/kota, karena masing-masing kabupaten ada posko tim gerak cepat di dinas kesehatan provinsi/kabupaten. Dan kebutuhna obat mereka masih tercukupi.” ungkap orang nomor satu di dunia kesehatan Riau ini.

Dinkes Riau juga memberikan himbauan kepada seluruh satuan kerja untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya asap. “ Waktu terjadi asap, kita terus mengimbau seluruh pemerintah kabupaten, kantor dinas, instansi, dan satker (satuan kerja) agar turut mensosialisasikan kepada masyarakat, dengan menggerakkan seluruh komponen agar membatasi kegiatan di luar rumah, gedung, kantor dan ruangan," ujar Kadinkes lagi.

Pihaknya juga mengirim tim penilaian cepat untuk melakukan Rapid Health Assesment (RHA) dan mendeteksi adanya peningkatan kasus ISPA, melakukan pemantauan kualitas udara, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Dinas Kehutanan ,Dinas Perhubungan, POLRI, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan relawan dalam Tim Bencana. Selain itu juga melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota terkait antisipasi dan langkah-langkah yang harus dilakukan di lapangan.

Tak hanya itu, Dinkes Riau juga melibatkan beberapa operator seluler untuk menyebarkan pesan singkat atau SMS kepada masyarakat berisi tentang informasi tetang penyuluhan menghindari bahaya kabut asap. Melalui SMS ini, masyarakat juga diminta untuk mengurangi aktivitas di luar gedung atau ruangan saat kabut asap. Penyuluhan juga dilakukan melalui berbagai media seperti tv dan radio serta sosialisasi langsung ditempat-tempat umum. Semua upaya yang dilakukan merupakan bentuk nyata tanggungjawab Dinkes terhadap penanganan korban asap di Riau.

Bahu membahu tangani asap
Selain Dinkes, berbagai upaya juga dilakukan berbagai pihak agar kualitas udara di Wilayah Riau kembali normal.  Upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan operasi tanggap darurat asap. Dibawah komando langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Operasi darurat ini  dijalankan dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) lengkap dengan peralatannyadan dilakukan secara gencar.

Operasi Terpadu Penanggulangan Bencana Asap di Riau yang berada dibawah kendali BNPB melibatkan 5.110 personel, terdiri dari 3.181 prajurit TNI dan 1.929 unsur lainnya berhasil memadamkan 172 titik api atau sekitar 19.642 hektar kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. 172 titik api yang berhasil dipadamkan tersebut tersebar di beberapa lokasi diantaranya wilayah Siak, Dumai, Bengkalis, Rohil, Kampar dan Pelalawan.

Untuk mengurangi ketebalan asap pemerinatah Provinsi Riau bekerja sama dengan Satuan Tugas melakukan 32 kali water bombing Kamov, Sikorsky 119 kali di daerah Bukit Batu dan Palintung Dumai. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan rekayasa cuaca/ TMC dengan menggunakan pesawat Cassa yang mengangkut 2 ton garam untuk ditabur di wilayah Siak dan Pelelawan, serta dengan pesawat Hercules yang mengangkut 5 ton garam untuk ditabur di wilayah Bangkinang, Kampar dan Inhu. Rekayasa cuaca ini berhasil membuat terjadinya hujan ringan, sedang di Pekanbaru dan seluruh wilayah Riau.

Meskipun kabut asap di Riau sudah berlalu di sebagian kawasan di Riau, namun upaya pencegahan terhadap pembakaran hutan dan lahan harus terus dilakukan. Agar Riau masa depan, masih bisa menikmati hijaunya hutan, serta udara yang bersih dan segar. ***
selengkapnya...

Kamis, 20 November 2014

Jamkesda Siak, Komitmen Pemerintah Wujudkan Masyarakat Siak Sehat

Pemerintah Kabupaten Siak membuat terobosan dengan mengeluarkan Kartu Siak Sehat (Kasise) secara menyeluruh bagi warga di Negeri Istana. Kasise merupakan nama lain dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sudah efektif dilaksanakan sejak 2012 lalu, sejak kepemimpinan Bupati H.Syamsuar.

Jamkesda tersebut merata diberikan kepada seluruh warga Siak. Hingga saat ini tercatat 268 ribu  jiwa lebih masuk dalam program Jamkeda, warga yang masuk program PKMM sebanyak  79 ribu  jiwa, Asuransi Kesehatan (Askes PNS) sejumlah 8 ribu jiwa lebih, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sejumlah 50 ribu lebih jiwa dan program jamkes lainnya (Jamsostek, Asabri, dan ansuransi lainnya) sekitar 21 ribu jiwa lebih.

Program ini tentunya membuat warga di Siak terjamin kesehatannya. Sebut saja, semua pegawai negerinya sudah dilindungi dengan Askes, pekerja buruh sudah dilindungi Jamsostek, aparat negaranya sudah ada Asabri, masyarakat kurang mampu sudah mendapatkan kartu Jamkesmas, sedangkan yang diluar semua itu dijamin dengan Jamkesda Siak.

Secara sederhana Jamkesda Siak dimaknai sebagai suatu penyelenggaraan Jaminan kesehatan berskala daerah yang pembiayaan, kepesertaan, jenis pelayanan kesehatan, pengorganisasiannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Hal ini mengacu pada UUD 1945 pasal 34 hasil Amandemen tahun 2002.

Isi pasal tersebut adalah  penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terutama bagi keluarga miskin adalah tanggung jawab pemerintah, UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, UU no. 40 tahun 2009 tentang rumah sakit.

Jamkesda Siak bertujuan untuk peningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak. Dengan demikian akan tercipta derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien, serta  memberikan kemudahan pelayanan kesehatan kepada seluruh penduduk yang belum mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Penyelenggaraan Jamkesda Siak ini beralur pada prinsip yang sudah ditetapkan. Antara lain, pelayanan kesehatan yang dilakukan menyeluruh atau komprehensif sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Sebagai contoh, seorang warga di Kabupten Siak menderita penyakit jantung sehingga perlu di lakukan tindakan pemasangan cincin.  Maka sejak awal pelayanan tingkat pertama sampai ke pelayanan tingkat III di rumah sakit Jantung Harapan kita, ditambah dengan satu orang keluarga pendampingnya, akan dibiayai oleh program Jamkesda Siak ini. Begitu juga dengan kasus yang perlu penanganan radioterapi bagi pasien kanker, juga dilakukan secara menyeluruh dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Prinsip selanjutnya adalah pelayanan kesehatan harus terstruktur dan berjenjang dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Misalnya mulai dari puskesmas dan jaringannya, kemudian ke pelayanan kesehatan PPK I (RSUD Siak dan RSUD yang bekerjasama dengan Dinkes Siak) atas rujukan dari puskesmas.   Pelayanan kesehatan PPK II (RSUD Arifin Ahmad dan RS yang bekerjasama dengan Dinkes Siak) atas rujukan dari RSUD Siak. Pelayanan kesehatan PPK III (RS type A yang bekerjasama dengan Dinkes Siak) atas rujukan dari rumah sakit provinsi.

Kemudian pelayanan Jamkesda ini didanai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Siak, yang dikelola oleh Dinkes Siak melalui Tim Pengelola Jamkesda Kabupaten Siak dan Sekretariat Jamkesda Kabupaten Siak. Prinsip terakhir adalah pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel.

Memang, tidak bisa dipungkiri bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap individu dan seluruh warga Negara. Hal itu juga jelas terlihat dalam UUD 1945 pada pasal 28h, begitu juga dengan deklarasi Universal Hak Azazi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang  di teken tahun 1948 silam.

Untuk mencapai tujuan itu maka pemerintah berkewajiban untuk menyiapkan semua insfrastruktur, fasilitas, sumber daya manusia dan finasial serta regulasinya agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Kewajiban itu salah satunya di manifestasikan dalam bentuk jaminan perlindungan sosial yang tampaknya terus berkembang sesuai dengan amanat pada perubahan UUD 1945 pasal 34 ayat 2, yakni Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan terbitnya UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) menjadi salah bukti bahwa pemerintah memiliki komitmen yang besar mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan SJSN ini adalah juga salah satu bentuk perlindungan sosial agar kebutuhan fundamental tadi dapat dijamin.

Sebenarnya sejak tahun 2005, pemerintah melalui Kemenkes sudah meluncurkan program jaminan kesehatan sosial dengan nama jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin (JPKMM) atau lebih dikenal dengan program Askeskin (2005-2007) dan kemudian sejak tahun 2008 sampai sekarang berubah nama dengan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang ditujukan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu.

Sementara itu, Jamkesda Siak ini tentunya berujung pada harapan agar setiap warga Siak menjadi warga yang bebas kesehatannya, terlayani jika mengalami gangguan kesehatan serta peningkatan jasmani sehat dan kuat. Jika kesehatan sudah dimiliki, maka tujuan lain dari berbagai aspek dipastikan akan lebih mudah dicapai. Karena Jiwa yang sehat dan kuat, akan mudah menggapai kesejahteraan dan beimbas pada peningkatan mutu ekonomi,pendidikan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
selengkapnya...

Rabu, 19 November 2014

SDIDTK, Ciptakan Generasi Muda Berkualitas

Wahai belahan jiwaku..
Hadirmu bagai mukjizat besar bagiku
Hadirmu tlah mengubah keseharianku
Namun anakku…
Waktu terus berlalu tanpa kita tahu..
Tetapi.. pelukan dan belai kasih bunda kan slalu ada untukmu
Doa kan slalu mengalir tuk dirimu…. Buah hatiku

Anakku, permata hatiku....
Kokohkan tegakmu raih keberanian 
jalani hidup dengan penuh kemandirian
Hadapi tantangan dengan senyuman
Sapa setiap kesulitan dengan keikhlasan
Raih bintang dengan penuh harapan

Anakku, semangat hidupku..
Hidup ini tidak terlalu mudah dijalani
Ada kesulitan yang akan memperkaya hati,
Tapi.. Jadilah pemenang layaknya juara sejati
Dengan rendah hati dan luhur budi
Bertabur kasih bersulam pekerti

YA Rabb...
ku mohon Lindungi anakku dalam teduh karunia-Mu
Bimbing anakku di setiap persimpangan yang membuatnya bimbang
Beri kemuliaan budi agar membuatnya berarti
Teteskan kebesaran jiwa agar membuatnya bermakna
Sentuh hatinya dengan semangat tulus untuk berbagi
Tanamkan keyakinan terhadap kebaikan
Penuhi tekadnya dengan kerja keras dan pantang menyerah
Teguhkan pribadinya agar tidak mudah goyah 

Aamiin
Kasih sayang seorang bunda memang tiada batasnya. Kesuksesan sang anak menjadi harapan besar sejak anaknya lahir. Puisi diatas tampaknya tepat menggambarkan bagaimana seorang ibu punya asa. Senantiasa berdoa demi kesuksesan buah hatinya agar selalu sehat, cerdas, sholeh, berkualitas dan sukses di masa depan.

Ketika kesuksesan anak menjadi harapan Ibu, ternyata bangsa juga memiliki harapan serupa. Generasi Muda Penerus Bangsa, begitulah orang tua meletakkan tanggungjawabnya kepada ‘anak-anak kecil sang ibu’. Bangsa ini membutuhkan generasi penerus yang mampu bersaing dan unggul ditengah persaingan global yang sangat kompetitif.

‘Golden period’ merupakan salah satu cara untuk dapat mencapai semua harapan terhadap anak yang disebutkan di atas. Periode ini adalah periode 5 tahun pertama kehidupan anak untuk meletakkan dasar-dasar kesehatan fisik dan mental, kemampuan penalaran, pengembangan kepribadian dan nila-nilai, kemandirian dan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial budayanya secara benar agar dewasa menjadi manusia yang berkualitas tinggi.

Sebagai orang tua, ada dua hal yang perlu anda lakukan yakni memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang yang optimal, serta melakukan pembinaan yang berkualitas dan komprehensif bagi anak melalui kegiatan yang disebut Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK).

Kegiatan SDIDTK meliputi :
  1. Stimulasi dini yang memadai, yaitu kegiatan merangsang kemampuan dasar anak umur 0 – 6 tahun agar perkembangan gerak, bicara, bahasa, sosialisasi dan kemandirian anak berlangsung secara optimal sesuai umur anak.
  2. Deteksi dini peyimpangan pertumbuhan dan perkembangan, yaitu melakukan skrining atau mendeteksi sejak dini terhadap kemungkinan adanya penyimpangan tumbuh kembang balita
  3. Intervensi dini yaitu melakukan koreksi dengan memanfaatkan plastisitas otak anak untuk memperbaiki bila ada penyimpangan tumbuh kembang dengan tujuan agar tumbuh kembang anak kembali kejalur normal dan penyimpangannya tidak menjadi lebih berat
  4. Rujukan dini yaitu merujuk/membawa anak ke fasilitas kesehatan bila masalah penyimpangan tumbuh kembang tidak dapat diatasi meskipun telah dilakukan intervensi dini.

Sebagai orang tua Anda tidak perlu cemas tentang bagaimana mendapatkan layanan SDIDTK. Pasalnya saat ini sudah banyak petugas yang dapat memberikan pelayanan ini hingga ke tingkat desa. Kader posyandu dan PAUD kini sudah dilatih untuk melakukan SDIDTK bagi anak usia 0-6 tahun.

Jika saat pendeteksian SDIDTK temukan penyimpangan, maka harus segera dilakukan intervensi. Intervensi awal dapat dilakukan selama 2 minggu,  2 minggu kemudian intervensi dapat dievaluasi. Bila ada kemajuan, intervensi dapat diteruskan, namun jika tidak, orang tua disarankan untuk merujuk balitanya ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lanjut

Waktu yang diperlukan untuk melakukan intervensi adalah saat usia anak masih di bawah lima tahun. Tindakan intervensi dini tersebut berupa stimulasi perkembangan terarah yang dilakukan secara intensif di rumah selama 2 minggu, yang diikuti dengan evaluasi hasil intervensi stimulasi perkembangan.

Pemahaman tentang tindakan intervensi ini memang masih awam bagi kebanyak orang tua. Terkadang waktu menjadi alasan mereka enggan melakukan hal itu. Disini peran puskesmas sangat penting untuk memberikan pemahaman serta pendampingan yang baik terhadap para orang tua. Generasi muda memang bertanggungjawab terhadap kelangsungan bangsa, sementara kelangsungan generasi muda ada ditangan anda, orang tuanya.***
selengkapnya...

Sabtu, 15 November 2014

Menyongsong BPJS 2014, Dokter Siap Sebagai Gate Keeper

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2014. BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. BPJS akan mulai beroperasi setelah disahkannya UU tersebut pada 25 November 2011.

Keputusan ini menetapkan  PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan dinyatakan bubar tanpa likuidasi pada saat BPJS mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 mendatang. Seiring dengan beroperasinya BPJS Kesehatan maka PT (Persero) Jamsostek juga dibubarkan tanpa likuidasi serta ditranformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan mulai beroperasi selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2015.  Keputusan ini sesuai dengan undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mengamanatkan bahwa program jaminan kesehatan merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan.

Transformasi dari PT (Persero) menjadi badan hukum publik tentulah memiliki alasan yang sangat mendasar, karena menyangkut perubahan sifat dari pro laba melayani pemegang saham menuju nir laba melayani kepentingan publik yang lebih luas untuk melaksanakan misi yang ditetapkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Dengan kata lain BPJS pada dasarnya menyelenggarakan program yang merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 5 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa jaminan sosial termasuk salah satu pelayanan yang termasuk dalam pelayanan publik. Sehubungan dengan itu, dalam penyelenggaraannya berpedoman pada asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan.

Selain itu secara khusus BPJS menyelenggarakan SJSN, menurut Pasal 2 UU BPJS berdasarkan asas kemanusiaan yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Manfaat yaitu asas yang bersifat operasional yang menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif, sedangkan asas yang bersifat idiil yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai badan hukum publik pembentukan BPJS berdasarkan UU BPJS. Fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya juga diatur dalam UU BPJS. UU BPJS menentukan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini berbeda dengan sebelumnya dimana Direksi PT (Persero) yang bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selanjutnya, jika BPJS sudah beroperasi, maka program-program jaminan kesehatan sosial yang telah diselenggarakan oleh pemerintah dialihkan kepada BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan  (Kemkes) tidak lagi menyelenggarakan program Jamkesmas. Kementerian Pertahanan, TNI dan POLRI tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasionalnya. Sementara PT Jamsostek yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan pekerjaan melainkan menyelenggarakan prorgam jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi peserta sesuai dengan ketentuan UU SJSN untuk seluruh pekerja kecuali Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan POLRI.

Siapkan Dokter sebagai gate keeper, Riau siap songsong BPJS 2014

Perubahan nama pada dua PT (Persero) ini melibatkan seluruh pelayanan kesehatan, termasuk dokter praktik umum dan dokter keluarga. Keduanya harus terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam bidang pelayanan ditingkat pertama yang saat ini menjadi primadona.

Dalam implementasinya, sistem kesehatan nasional akan menganut prinsip “ managed care”, yakni pelayanan kesehatan primer yang saat ini dilakukan di Puskesmas. Untuk itu kualitas pelayanan kesehatan primer ini harus dijaga, mengingat efek dari implementasi jaminan kesehatan nasional kedepan, akan mengakibatkan naiknya permintaan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena kepastian jaminan sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, dokter praktek umum dan dokter keluarga akan menjadi gate keeper atau gerbang utama pasien dalam mengakses pelayanan kesehatan. Dalam hal ini mereka akan menjadi kontak pertama pasien saat sakit. Ini bertujuan agar mengurangi angka rujukan kerumah sakit, dengan harapan pasien akan mendapatkan pengobatan yang efektif dan efisien. Tidak harus selalu ditangani oleh dokter spesialis. Peran dokter sebagai gate keeper ini juga mampu menjadi sahabat bagi pasien. Tempat berkonsultasi tentang kesehatan, semacam asisten kesehatan pribadi. Menangani semua keluhan pasien, mendiagnosis semua penyakit jasmani dan kejiwaan, memberikan pelayanan secara personal sebagai bagian dari keluarganya. Selain itu, dokter keluarga merupakan ujung tombak yang diharapkan berperan terdepan meningkatkan kesehatan masyarakat. Bila semua warga sehat maka upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan akan lebih mudah

Upaya pelayanan dokter keluarga berpusat pada pasien, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas dan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh dokter keluarga atau dokter gigi keluarga, atau dilaksanakan secara tim pelayanan dokter keluarga tetapi secara bertahap akan menjadi pelayanan dalam bentuk tim. Pelayanan dokter keluarga bersumber dari sistem jaminan kesehatan dengan dasar prabayar, Pelayanan dokter keluarga akan memperoleh dana melalui sistem kapitasi yakni sebuah metode pembayaran dimana penyedia layanan dibayar jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan.

Pelayanan dokter keluarga telah banyak dilaksanakan di daerah-daerah dengan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kedokteran keluarga, namun demikian bentuk pelayanan atau pendekatan pelayanannya berbeda-beda, serta kompetensi pelayanan dokter keluarga yang diperoleh melalui pelatihan yang berbeda pula. Selain itu, perlu disinergikan pelayanan dokter keluarga dengan pelayanan kesehatan dasar lainnya agar menjadi satu bentuk pelayanan yang dapat diterapkan secara nasional.

Hadirnya dokter praktek umum dan dokter keluarga di era BPJS, tentu saja secara otomatis akan meningkatkan kualitas dokter itu sendiri. Optimalisasi pelayanan kesehatan di tingkat pertama akan mempertaruhkan kompetensi dokter, dimana dokter dituntut keahliannya selain dari segi kuratif (pengobatan, penyembuhan, pengurangan penyakit), tentu saja dokter juga mampu menjawab tantangan bagaimana mendidik peserta dengan upaya promotif (promosi kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit).

Program BPJS ini merupakan sebuah program terobosan guna meningkatkan kualitas kesehatan yang lebih baik terhadap masyarakat, maka sebagai langkah awal Dinas Kesehatan Provinsi (Dinkesprov) Riau telah melakukan konsolidasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Kemkes juga telah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada bagian terkait. Sementara untuk persiapan program dokter keluarga ini, Dinkesprov Riau juga perlu mempersiapkan mekanisme pelaksanaannya dengan jelas, melakukan sosialisasi kepada pemberi jasa (dokter) dan penerima jasa (masyarakat), dan mempersiapkan pola monitoring dan evaluasi program dengan tepat. Dengan demikian, kedepannya, Dinkesprov Riau akan memberikan pelatihan dokter keluarga demi tercapainya pelayanan dan kesehatan masyarakat yang lebih baik demi menyongsong BPJS 2014 .***
selengkapnya...

Copyright © 2013 Blog Bonita: Kesehatan | www.bookie7.co